Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRESENTASI KELOMPOK DUA "METODOLOGI ISLAM NUSANTARA"


Presentasi Kelompok dua Metodologi Islam Nusantara
By: Ahmad Suherdi
Rabu, 02 Oktober 2019



Hari ini matahari pagi sangatlah cerah, mentari seolah tersenyum padaku, menyinari langkahku untuk aku bergegas berangkat kuliah untuk menuntut ilmu yang bermanfaat. Hari ini adalah hari batik nasional, serentak teman-teman di grub kelas mengkondisikan bahwa hari rabu ini khusus memakai baju batik semua, seketika aku mencari baju batik dan ketemulah baju batik seragam ku hehehe, ya memang jarang memakai baju batik tapi lantaran hari ini suasana kelas menjadi warna-warni bercorak batik dan tampak indah, yang mana batik menjadi khas budaya berpakaian di Bumi Nusantara ini, Keren bukan.
Pemaparan pemateri hari ini sangat lantang dan tegas oke keren, yang menjadi kekurangan mungkin kurang adanya bentuk fisik dari materi sendiri, oke pemateri hari ini memaparkan materi tentang metodologi Islam Nusantara. Ada dua ijtihat dalam menurut Imam al-Syathibi yaitu ijtihad tathbiqi dengan ijtihad istinbathi. Menurutnya, jika ijtihad istimbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum, maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum.
Saya pernah mendengar Abah Kyai dawuh bahwa seorang mujtahid dalam mencetuskan suatu hukum Islam atau menafsirkan al-Qur’am itu harus paham ilmu Al-Qur’an dan Tafsirnya, serta paham ilmu-ilmu hadits lainnya, ilmu alat dan sebagainya, jadi dari situ saya memahami bahwa sebagai seorang pencetus hukum dalam Islam itu tidak mudah dan memang di butuhkan kemampuan yang memadai dan terpercaya.
Menurut pemaparan materi dalam metodologi Islam Nusantara adalah sebagai berikut:
Mashlahah Mursalah pengertianannya perbuatan-perbuaan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Pemateri juga meyimpulkan bahwa yang mengandung manfaat disebut maslahah.
Seperti yang pemateri utarakan pada contoh Khalifah Umar ibn Khattab adalah yang paling banyak menggunakan mashlahah mursalah. Seperti contoh Umar ibn Khattab pernah tak memotong tangan para pencuri saat krisis. Dapat kita ketahui hukum yang ada di Nusantara (negara Indonesia) ini bahwa ketika orang mencuri tidak di potong tangan melainkan di penjara sesuai tingkat kriminalnya. Dalil mashlahah mursalah ini juga di pakai oleh para ulama untuk menerima pancasila sebagai asas dalam negara. Para kyai juga berkata: pertama; tidak ada satu sila pun didalam pancasila yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits. Bahkan, sila-silanya selaras dengan pokok-pokok ajaran Islam. Kedua, dari sudut relitas politik, pancasila ini bisa menjadi payung politik yang menyatukan seluruh warga negara yang plural dari sudut etnis, suku dan agama.
Islam memang lahir di Arab tapi Islam bukan Arab, dalam menerapkan Islam di Nusantara iya seperti kita ketahui bagaimana kebudayaan yang melekat dan itu tidak bisa di hilangkan sepenuhnya, tapi dengan memperbaiki isi dari kebudayaan sesuai dengan syari’at Islam.
Yang kedua dari pemaparan materi tentang metodologi Islam Nusantara adalah Istihsan secara etimologi berarti mengganggap baik atau mencari yang baik atau menilai sesuatu sebagai baik. Menurut istilah Ulama’ Ushul ialah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan  Qiyas Jali (qiyas nyata) kepada Qiyas Jhafi (qiyas samar), atau dari hukum kulli (hukum umum) kepada hukum pengecualian lantaran adanya dalil yang menyebabkan mujtahid mengalihkan pemikirannya dan mementingkan perpindahan hukum. Seperti contoh dari istishsan bi al-nash, yaitu ishtisan berdasarkan teks al-Qur’an atau hadits seperti contoh orang yang makan dan minum ketika berpuasa itu tidak batal bila dalam keadaan lupa menurut teks hadits. Seperti halnya lagi boleh meringkas sholat didalam jarak perjalanan yang sudah di tentukan.
Metodologi yang ke tiga adalah ’Urf adalah sesuatu yang sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya. Yang mana Islam itu tidak memusnahkan tradisi yang ada dimasyarakat justru para Ulama’ memasukkan Islam melalui tradisi masyarakat yang ada seperti hal nya Yasinan dulu adalah pembacaan mantra-mantra di dalam sebuah perkumpulan namun Islam yang di bawa Ulama’ tidak membubarkan perkumpulan itu namun merubah sesuatu yang ada didalamnya seperti pembacaan mantra-mantra yang di ganti dengan pembacaan yasin, tahlil dan pujian-pujian yang lain yang sesuai dengan syareat islam. Karna para Ulama’ menyadari bahwa di Bumi Nusantara ini lahir berbagai jenis suku, jenis budaya, maka dari itu para Ulama’ mensosialisasikan Islam didalm kebudayaan masyarakat sekitar.
Jadi pada intinya Islam di Nusantara itu fleksibel, tidak kaku dan mengena serta menjadi media masyarakat untuk saling memahami dan bertoleransi dalam kehidupan sehari-hari.

Terimakasi telah membaca semoga bermanfaat...




1 komentar untuk "PRESENTASI KELOMPOK DUA "METODOLOGI ISLAM NUSANTARA""