Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

REVIEW PRESENTASI HUKUM ISLAM DIINDONESIA



Oleh: Ahmad Suherdi




Rabu ini adalah hari yang sangat cerah dengan mentari yang menghangatkan bumi beserta para makhluk didalamnya. Hari ini teman saya bernama M. Asyif Bahkia atau biasa di panggil Aji mempresentasikan tentang makalah yang berjudul “Hukum Islam si Indonesia”. Menarik memang kita membahas tentang Hukum Islam yang ada di Indonesia yang mana masyarakatnya beranega ragam tidak penganut agama Islam saja melainkan agaman-agaman yang lain pun ada di Indonesia seperti agama Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu.
Materi teman yang di sampaikan mas Aji adalah tentang sumber-sumber hukum. Yang mana sumber hukum sendiri terbagi menjadi dua: Menurut Abdurrohman dalam bukunya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Yaitu ada sumber hukum Naqly dan sumber hukum Aqly. Sumber hukum Naqly adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karenya memang sumber hukum tersebut telah tersedia. Berikut adalah adalah sumber hukum Naqly yaitu Al-Qur’an dan Sunnah/Hadits Rasulullah SAW. Sedangkan sumber hukum Aqly adalah sumber hukum dimana seorang Mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya. Misalnya adalah Ijma’, Qoul, Qias, Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan Istishab.
Dari situ banyak sekali cabang sumber hukum Aqly yang mana para mujtahid berperan dalam membentuk sebuah hukum. Yang tentu seorang mujtahid harus memiliki kompetensi seperti hafal Al-Qur’an, Hadits, serta memahami makna serta isi kandungannya. Dalam pengambilan suatu hukum tidak hanya dengan membaca al-Qur’an Terjemah saja mungkin itu bisa menyesatkan, perlu juga disertai dengan pembahasan yang lebih panjang seperti Kitab Tafsir Jalalain, Tafsir Al-Misbah dan lainnya dan juga kitab-kitab fiqih yang lain seperti kitab Fathul Qorib, Fathul Muin dan lainnya. Yang mana didalam kitab tafsir itu dijabarkan tentang maksud hukum yang ada pada suatu ayat didalam Al-Qur’an.
Selanjutnya perkembangan Hukum Islam di Indonesia terdapat tiga bahasan yaitu: Pertama: Masa kedatangan Islam di Indonesia. Disini ada dua pendapat yang pertama: bahwa masuknya agama Islam di Indonesia pada permulaan adab 13M yang dibawa oleh orang-orang persia ke gujarat India kemudian pedagang Gujarat India membawa ke Tanah Air kita. Sebagai bukti bentuk, bahan dan tulisan yang terdapat pada makam syehk Maulana Ibrahim mirip dengan bentuk, bahan dan galian yang terdapat pada makan raja-raja Hindu.[1] Pendapat kedua: bahwa agama islam masuk ke Indonesia dibawa langsung dari negeri Arab oleh bahsa Arab sendiri pada abad 7M. di pulau Jawa, agama Islam berkembang dan menyebar melalui kelompok orang-orang penyebar agama Islam yaitu wali Songo (Wali Sembilan). Dengan lantaran mereka inilah Islam di Demak, Pajang Mataram dan Banten, akhirnya sampai merata dipulau Jawa. Dengan masuknya agama Islam di Tanah Air maka hukum-hukumnya turut serta didalamnya.[2] Kedua: Masa Pemerintahan Hindia-Belanda. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda mulai berkuasa di Tanah Air kita, hukum Islam telah berkembang sedemikian pesatnya. Hal ini dapat dilihat bahwa daerah-daerah yang mayoritasnya agama Islam pengaruhnya sangat pesat.[3] Ketiga: Masa Sesudah Kemerdekaan. Sesudah proklamasi kemerdekaan, perkembangan hukum Islam lebih maju lagi dibandingkan dengan keadaannya pada tahun-tahun sebelum kemerdekaan. Dalam perkembangan selanjutnya beberapa hukum islam telah dinyatakan diterima dalam hukum Nasional sebagai hukum positif seperti hukum Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1874.
Pembentukan berbagai pesantren dan madrasah-madrasah Islamiyah bernafaskan Islamturut menjadi warna tersendiri terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia.[4]
Terdapat faktor pendukung dan penghambat perkambangan hukum Islam di Indonesia adalah: Faktor Pendukung: kedudukan hukum Islam, penganut yang mayoritas, ruang lingkup hukum Islam yang luas, serta dukungan aktif organisasi kemasyarakatan Islam.[5] Faktor Penghambat: fator internal: berasal dari kurang maksimalnya institusionalisasi dan pandangan dikotomis terhadap hukum Islam. Sedangkang faktor eksternalnya adalah pengaruh politik hukum pemerintahan terhadap bidang-bidang hukum tertentu.[6]

sekian pembahasan nya semoga bermanfaat.


Tulungagung, 20 Oktober 2019
  


[1]Abdul Manab, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 37
[2]Ibid.., hal 38
[3]Didi Kusnadi, Hukum Islam di Indonesia, (Kuningan: Ebook, 2010), hal 74
[4]Ibid.., hal. 75-76
[5]M. Arif Hamid, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan, (Makassar: PT Umitoha, 2011), hal. 51
[6]Ibid.., hal. 52

Posting Komentar untuk "REVIEW PRESENTASI HUKUM ISLAM DIINDONESIA"