REVIEW PRESENTASI HUKUM ISLAM DIINDONESIA
Oleh: Ahmad Suherdi
Rabu ini adalah hari yang sangat cerah dengan mentari yang menghangatkan bumi beserta
para makhluk didalamnya. Hari ini teman saya bernama M. Asyif Bahkia atau biasa
di panggil Aji mempresentasikan tentang makalah yang berjudul “Hukum Islam si
Indonesia”. Menarik memang kita membahas tentang Hukum Islam yang ada di
Indonesia yang mana masyarakatnya beranega ragam tidak penganut agama Islam
saja melainkan agaman-agaman yang lain pun ada di Indonesia seperti agama
Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu.
Materi teman yang di
sampaikan mas Aji adalah tentang sumber-sumber hukum. Yang mana sumber hukum
sendiri terbagi menjadi dua: Menurut Abdurrohman dalam bukunya Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia. Yaitu ada sumber hukum Naqly dan sumber
hukum Aqly. Sumber hukum Naqly adalah sumber hukum dimana seorang
mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karenya memang
sumber hukum tersebut telah tersedia. Berikut adalah adalah sumber hukum Naqly
yaitu Al-Qur’an dan Sunnah/Hadits Rasulullah SAW. Sedangkan sumber
hukum Aqly adalah sumber hukum dimana seorang Mujtahid dapat
berperan dalam pembentukannya. Misalnya adalah Ijma’, Qoul, Qias, Istihsan,
Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan Istishab.
Dari situ banyak sekali
cabang sumber hukum Aqly yang mana para mujtahid berperan dalam
membentuk sebuah hukum. Yang tentu seorang mujtahid harus memiliki
kompetensi seperti hafal Al-Qur’an, Hadits, serta memahami makna serta isi
kandungannya. Dalam pengambilan suatu hukum tidak hanya dengan membaca
al-Qur’an Terjemah saja mungkin itu bisa menyesatkan, perlu juga disertai dengan
pembahasan yang lebih panjang seperti Kitab Tafsir Jalalain, Tafsir
Al-Misbah dan lainnya dan juga kitab-kitab fiqih yang lain seperti kitab Fathul
Qorib, Fathul Muin dan lainnya. Yang mana didalam kitab tafsir itu
dijabarkan tentang maksud hukum yang ada pada suatu ayat didalam Al-Qur’an.
Selanjutnya
perkembangan Hukum Islam di Indonesia terdapat tiga bahasan yaitu: Pertama:
Masa kedatangan Islam di Indonesia. Disini ada dua pendapat yang pertama:
bahwa masuknya agama Islam di Indonesia pada permulaan adab 13M yang dibawa
oleh orang-orang persia ke gujarat India kemudian pedagang Gujarat India
membawa ke Tanah Air kita. Sebagai bukti bentuk, bahan dan tulisan yang
terdapat pada makam syehk Maulana Ibrahim mirip dengan bentuk, bahan dan galian
yang terdapat pada makan raja-raja Hindu.[1]
Pendapat kedua: bahwa agama islam masuk ke Indonesia dibawa langsung
dari negeri Arab oleh bahsa Arab sendiri pada abad 7M. di pulau Jawa, agama
Islam berkembang dan menyebar melalui kelompok orang-orang penyebar agama Islam
yaitu wali Songo (Wali Sembilan). Dengan lantaran mereka inilah Islam di Demak,
Pajang Mataram dan Banten, akhirnya sampai merata dipulau Jawa. Dengan masuknya
agama Islam di Tanah Air maka hukum-hukumnya turut serta didalamnya.[2]
Kedua: Masa Pemerintahan Hindia-Belanda. Pada masa pemerintahan
Hindia-Belanda mulai berkuasa di Tanah Air kita, hukum Islam telah berkembang
sedemikian pesatnya. Hal ini dapat dilihat bahwa daerah-daerah yang
mayoritasnya agama Islam pengaruhnya sangat pesat.[3]
Ketiga: Masa Sesudah Kemerdekaan. Sesudah proklamasi kemerdekaan,
perkembangan hukum Islam lebih maju lagi dibandingkan dengan keadaannya pada
tahun-tahun sebelum kemerdekaan. Dalam perkembangan selanjutnya beberapa hukum
islam telah dinyatakan diterima dalam hukum Nasional sebagai hukum positif
seperti hukum Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1874.
Pembentukan berbagai
pesantren dan madrasah-madrasah Islamiyah bernafaskan Islamturut menjadi warna
tersendiri terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia.[4]
Terdapat faktor
pendukung dan penghambat perkambangan hukum Islam di Indonesia adalah: Faktor
Pendukung: kedudukan hukum Islam, penganut yang mayoritas, ruang
lingkup hukum Islam yang luas, serta dukungan aktif organisasi kemasyarakatan
Islam.[5]
Faktor Penghambat: fator internal: berasal dari kurang
maksimalnya institusionalisasi dan pandangan dikotomis terhadap hukum Islam. Sedangkang
faktor eksternalnya adalah pengaruh politik hukum pemerintahan terhadap
bidang-bidang hukum tertentu.[6]
sekian pembahasan nya semoga bermanfaat.
Tulungagung, 20 Oktober 2019
Posting Komentar untuk "REVIEW PRESENTASI HUKUM ISLAM DIINDONESIA"
Silahkan Berkomentar Dengan Sopan